Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Kukar Diminta Benahi Perencanaan Anggaran
Bupati Kukar saat
menyerahkan Raperda pertanggungjawaban
APBD 2025 kepada DPRD Kukar. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kukar dalam Rapat Paripurna, Senin (29/6/2026).
Penyampaian dokumen
tersebut mendapat apresiasi dari DPRD, namun sekaligus disertai harapan agar
penyusunan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang lebih disesuaikan dengan
kemampuan riil pendapatan daerah.
Raperda
pertanggungjawaban APBD menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus
pengelolaan keuangan daerah.
Selain memenuhi
kewajiban konstitusional pemerintah daerah, pembahasan dokumen tersebut juga
menjadi dasar sebelum DPRD bersama pemerintah daerah membahas Kebijakan Umum
APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2027 serta APBD
Perubahan Tahun 2026.
Bupati Kukar, Aulia
Rahman Basri, menjelaskan penyampaian Raperda tersebut merupakan bentuk
pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan APBD selama satu tahun
anggaran.
Menurutnya, laporan
yang diajukan kepada DPRD menjadi gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah yang telah disusun sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Laporan ini
menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan
masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Ia menerangkan
dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan memuat Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan
Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), hingga Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK).
Seluruh laporan
tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik
Indonesia.
Dari hasil
pemeriksaan itu, Pemkab Kukar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut,
kata dia, menunjukkan bahwa kualitas penyajian laporan keuangan daerah terus
terjaga sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Namun, ia menegaskan
opini tersebut bukan alasan untuk berpuas diri karena masih terdapat sejumlah
rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti.
"Hasil audit BPK
masih memberikan sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian bersama. Karena
itu pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut untuk
memperbaiki pengelolaan keuangan dan aset serta melakukan pemulihan terhadap
temuan yang berdampak pada kerugian daerah," jelasnya.
Dalam pemaparannya,
Aulia menyebut realisasi pendapatan daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025
mencapai Rp9,56 triliun atau 85,48 persen dari target sebesar Rp11,18 triliun.
Sementara realisasi
belanja daerah tercatat Rp9,39 triliun atau 82,73 persen dari pagu anggaran
Rp11,35 triliun.
Belanja tersebut
terdiri atas belanja operasi sebesar Rp5,55 triliun, belanja modal Rp2,74
triliun, dan belanja transfer Rp1,10 triliun.
Dari jumlah belanja
transfer itu, lebih dari Rp1,06 triliun disalurkan dalam bentuk bantuan
keuangan kepada pemerintah desa.
Selain itu,
pembiayaan netto pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp165,94 miliar,
sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) mencapai Rp335,59 miliar.
Ia menjelaskan
sebagian SiLPA tersebut berasal dari dana yang telah memiliki peruntukan khusus
dari pemerintah pusat sehingga penggunaannya akan dilanjutkan pada tahun
anggaran berikutnya sesuai ketentuan.
Aulia menjelaskan
bahwa seluruh program yang dibiayai melalui APBD 2025 disusun melalui proses
perencanaan yang melibatkan masyarakat, mulai dari Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang) tingkat Desa hingga Kabupaten.
Ia berharap
pembahasan Raperda dapat berjalan lancar sehingga segera memperoleh persetujuan
bersama sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang
transparan dan akuntabel.
"Hubungan kerja
yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan
berorientasi pada pembangunan yang berkeadilan serta tepat sasaran bagi
masyarakat Kutai Kartanegara," ucapnya.
Sementara itu, Ketua
DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD
Tahun Anggaran 2025 menjadi tahapan yang sangat penting karena menjadi syarat
sebelum DPRD memasuki pembahasan agenda penganggaran berikutnya.
"Tadi itu adalah
penyampaian nota Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025. Itu merupakan
pintu masuk untuk membahas KUA-PPAS Tahun 2027, kemudian APBD Perubahan Tahun
2026. Jadi KUA-PPAS tersebut bisa kita bahas kalau sudah ada pertanggungjawaban
APBD Tahun 2025," kata dia.
Ia memberikan
apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan dokumen
pertanggungjawaban setelah melalui proses audit BPK.
Namun, kata dia, DPRD
tetap akan mencermati berbagai catatan yang masih menjadi perhatian dalam hasil
pemeriksaan tersebut.
Menurut Ahmad Yani,
rekomendasi yang diberikan BPK harus menjadi bahan evaluasi bersama agar
kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada tahun-tahun mendatang.
Ia juga menyoroti perlunya penyusunan APBD yang lebih realistis agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu besar antara target pendapatan dengan realisasinya.
"Ke depan kita
pastikan perencanaannya harus sesuai dengan kemampuan anggaran. Berapa pun
pendapatan daerah yang bisa dianggarkan dalam APBD, ya sebesar itu juga yang
dibelanjakan. Jangan lagi terlalu jomplang antara rencana APBD dengan realisasi
pendapatannya. Kalau kemampuan daerah Rp7 triliun atau Rp8 triliun, belanjanya
juga harus disesuaikan dengan kemampuan itu. Jangan lebih besar daripada
tiang," pungkasnya. (Kriz)